viraljambi.id-JAMBI- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia sukses menggelar seminar hybrid di Balirung Pinang Masak Universitas#jambi pada Rabu 07/12/22 . Dengan tema Sosialisasi KUHP "Anti Hoaks KUHP".
Seminar ini menghadirkan 3 narasumber, yakni Prof. Dr. Drs. Henri Subiakto, S.H., M.A (Guru besar FISIP Universitas Airlangga), Afdhal Mahatta, SH. MH (Tenaga Ahli Komisi III DPR RI), dan Dr. Elly Sudarti, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas#jambi).
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Perwakilan rector Universitas#jambi Dr. H. Umar, S.H.,M.H dan sambutan dari Direktur I.K.Polhukam Kemkominfo RI, Drs. Bambang Gunawan M.Si.
Dalam sambutannya Umar menejelaskan tentang isi RKUHP yang baru saja disahkan pada Selasa 06/12/2022.
“KUHP yang baru ini ada 3 hal : Pertama, pemidanaan dan tujuannya, kalau tujuannya adalah penyelesaian konflik berarti penyelesaiannya harus ada keseimbangan, disini berarti memperhatikan nilai nilai hukum adat yang ada didalamnya. Kata Von Savigny, hukum itu adalah jiwa rakyatnya. Jadi KUHP sekarang ini mengadopsi jiwa jiwa rakyat hukum adat, ada diantaranya beberapa walaupun tidak semua. Kedua, memisahkan tindakan pidana antara orang dewasa anak anak dan korporasi. Dan yang ketiga, dalam menjatuhkan hukum pidana, hakim ada opsi memaafkan. Ini yang tidak ada selama ini di KUHP”
Sedangkan Direktur I.K.Polhukam Kemkominfo RI, Bambang Gunawan menuturkan jika proses dalam penyusunan RUU KUHP menjadi KUHP telah melalui proses yang tidak mulus.
“KUHP yang disahkan kemarin telah melalui proses pembahasan yang secara transparan, teliti, dan partisipatif atau demokratis dengan mengakomodir berbagai masukan dan gagasan publik, perjalanan penyusunan RUU KUHP menjadi KUHP tidak selalu terlaksana mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal pasal yang dianggap kontroversi” Jelasnya.
Setelah disahkannya RUU KUHP, banyak informasi yang semu kebenarannya sehingga membuat masyarakat menjadi resah. Apalagi dengan pasal pasal yang akan menjadi acuan hukum Negara Republik Indonesia.
Para narasumber dalam seminar sosialisasi RKUHP menjelaskan berbagai sudut tentang fakta yang ada.
Menurut Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Prof.Dr. Drs. Henri Subiakto, S.H., M.A ,Sekarang ini Era Post Truth (Pasca Kebenaran), muncul yang namanya kebenaran - kebenaran semu atau False Truth. Kenapa demikian? Karena yang mengisi ruang ruang komunikasi kita, itu boleh dikatakan tidak hanya Lembaga Lembaga resmi, atau katakanlah mereka mereka yang memiliki komitmen untuk selalu menyampaikan kebenaran, tapi semua orang adalah komunikator.
Kebanyakan informasi yang didapat masyarakat umum adalah dari jejaring sosial media atau internet. Namun, tanpa adanya sumber yang jelas, informasi itu tidak bisa dipercaya.
“Belantara informasi yang ada didunia digital, dunia maya, medsos, itu seringkali diwarnai dengan kebenaran semu atau informasi informasi palsu. Ada 210 juta pengguna internet di Indnesia, tidak semuanya benar.” Tambahnya.
Serangkaian proses dari RUU KUHP menjadi KUHP telah berjalan dalam waktu yang lama dan melewati berbagai jenis tantangan, sampai pada akhirnya telah resmi disahkan. Keputusan ini cukup memicu berbagai argumen publik.
Tenaga Ahli Komisi III DPR RI, Afdhal Mahatta menjelaskan jika tidak semua hal dalam perundang undangan dirubah. “Tentu para Founding Fathers kita dalam menyusun tujuan negara, yang kemudian oleh penyusun Undang -Undang Dasar disepakati untuk tidak diubah dalam amandemen konstitusi. Adapun tujuan negara adalah, yang pertama melindungi segenap tumpah darah Indonesia, yang kedua memajukan kesejahteraan umum, yang ketiga mencerdaskan kehidupan bangsa, dan yang terakhir melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, Terangnya."
Pengesahan ini tentunya sudah mempertimbangkan berbagai resiko yang akan dihadapi pemerintah. “Maka oleh karena itu pembentuk Undang Undang Dasar baik DPR maupun Presiden, selalu berupaya menciptakan produk peraturan perundang – undangan yang bertujuan sebesar besarnya terhadap kesejahteraan rakyat. Tidak akan mungkin DPR Dan Presiden dalam Menyusun suatu Undang Undang itu dalam tujuan merugikan dalam masyarakatnya sendiri” Tambahnya.
“RUU KUHP itu mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan yang tidak lagi sekedar memberikan efek jera dan pembalasan, tapi juga memberikan rasa keadilan yang memulihkan.” Jelas Afdhal.
Sedangkan menurut Ketua Jurusan Ilmu Hukum Fak.Hukum Universitas#jambi, Dr. Elly Sudarti, S.H.,M.H, KUHP sebelumnya merupakan rancangan oleh kolonial Belanda. Sesuai dengan materi yang disampaikan oleh narasumber dalam seminar Sosialisasi KUHP Kominfo di Balirung Pinang Masak Universitas#jambi ini. “KUHP Produk kolonial belanda ini diperuntukan oleh kita negara jajahan, kita sudah merdeka sejak 1945” Jelas Elly Sudarti.
KUHP sebelumnya telah digunakan sebagai hukum di Indonesia lebih dari 100 tahun, boleh berbangga Indonesia kini memiliki hukumnya sendiri dan sesuai dengan nilai nilai yang ada.
“KUHP Zaman Belanda ini dibentuk karena sesuai dengan nilai nilai yang dianut oleh negara Belanda itu. Sedangkan kita memiliki nilainya sendiri, yang tentunya tidak sesuai dengan nilai yang dianut oleh negara Belanda” Tambahnya. (vj)